Mantan Kadis Dikbud Lebong Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Corak.Id, LEBONG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang sedang menjalani praktik industri (magang).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang kerja terlapor di Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Lebong.

Saat itu, korban yang sedang menunggu apel sore bersama tiga rekannya diajak masuk ke ruang kerja terlapor. Di dalam ruangan, terlapor diduga memegang kedua tangan korban, kemudian memeluk tubuh korban dari bagian pinggang hingga perut.

Korban juga disebut mendapat ancaman tidak akan diberikan nilai dan tidak lulus magang apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kapolres Lebong dalam pemaparannya menjelaskan, setelah terlapor melepaskan pelukannya, korban langsung keluar dari ruangan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tiga rekannya.

“Korban langsung berlari keluar dari ruangan dan menghampiri teman-temannya, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya,” demikian kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sebuah cermin, surat permohonan praktik industri dari sekolah, serta surat persetujuan praktik industri dari Dinas Dikbud.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan sangkaan subsider Pasal 6 huruf a UU TPKS serta pasal-pasal KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 26, 2026
__Kategori
Headline, Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *