Pendaftaran Calon Kades 7 Desa Diperpanjang, Gunung Alam Nihil Pendaftar

Corak.Id, LEBONG – Sebanyak 32 dari 78 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong telah menyerahkan berkas pencalonan kepala desa ke Sekretariat Panitia Pilkades Kabupaten Lebong.

Berdasarkan data terhimpun, terdapat enam desa yang masing-masing memiliki satu bakal calon kepala desa. Keenam desa tersebut yakni Desa Mangkurajo, Karanganyar, Semelako I, Tabeak Blau II, Sungai Lisai dan Gandung.

Sementara itu, satu desa tercatat belum memiliki pendaftar sama sekali, yakni Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Heru Dana Putra, ST., M.Ak., menjelaskan, apabila hingga penutupan pendaftaran jumlah bakal calon di suatu desa kurang dari dua orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan tahapan yang sudah disusun, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran. Apabila pendaftar kurang dari dua orang, satu orang atau bahkan tidak ada, maka sesuai regulasi akan dilakukan perpanjangan selama 15 hari ke depan,” kata Heru.

Menurutnya, apabila setelah perpanjangan selama 15 hari jumlah bakal calon masih belum memenuhi batas minimal dua orang, maka pendaftaran akan kembali diperpanjang selama 10 hari.

“Apabila setelah perpanjangan 10 hari masih hanya ada satu calon, maka panitia tingkat desa bersama BPD akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat, apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Jika hasil musyawarah menyepakati Pilkades tetap dilanjutkan meski hanya terdapat satu calon, maka surat suara yang disiapkan terdiri dari dua pilihan, yakni surat suara yang memuat logo calon dan surat suara kosong.

Selain persoalan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan, tahapan seleksi tambahan juga akan diberlakukan bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.

Berdasarkan data sementara, Desa Lemeu tercatat memiliki tujuh bakal calon sehingga akan mengikuti tahapan seleksi tambahan.

“Apabila bakal calon lebih dari lima orang, panitia tingkat desa akan melakukan seleksi tambahan. Jika setelah seleksi tersebut masih belum memenuhi ketentuan, maka seleksi akan dilakukan di tingkat kecamatan,” pungkas Heru.(BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
September 28, 2026
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *