Buwan Laporkan Dua Akun Facebook Terkait Dugaan Open Donasi

Corak.Id, LEBONG – Dugaan praktik penggalangan dana atau open donasi tanpa izin resmi dan menggunakan rekening pribadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Persoalan tersebut resmi dilaporkan seorang warga bernama Hisbuan Alis alias Buwan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong pada Rabu (21/10/2026).

Dalam laporan pengaduan tersebut, Buwan menyebut dua akun Facebook, yakni M. Fahim Iqbal dan Handoko dengan nama akun Handoko Tadonok, sebagai pihak yang perlu diperiksa terkait dugaan penggalangan dana melalui media sosial.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Menurut keterangan pelapor, kedua akun tersebut diduga mengunggah konten permohonan donasi kepada masyarakat sejak September 2026 hingga laporan disampaikan.

Buwan menyoroti penggunaan rekening pribadi yang tercantum dalam unggahan penggalangan dana tersebut. Ia menilai, legalitas kegiatan, tujuan pengumpulan dana, serta transparansi penggunaan uang donasi perlu diperiksa oleh pihak berwenang.

Pelapor juga menyatakan belum menemukan bukti perizinan penggalangan dana dari instansi terkait berdasarkan penelusuran awalnya. Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Dalam pengaduannya, pelapor turut meminta agar bukti unggahan, identitas pemilik akun, rekening yang digunakan, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan donasi diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Sejumlah bukti turut disebutkan dalam laporan, di antaranya tangkapan layar unggahan open donasi, nomor rekening yang dicantumkan, tanggal publikasi, serta dokumentasi yang menunjukkan unggahan tersebut masih tersedia hingga laporan dibuat. Bukti transaksi dari donatur juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila tersedia.

Buwan berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kita minta Polres Lebong melalui Reskrim segera menuntaskan kasus ini, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari,” tegas Buwan. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 21, 2026
__Kategori
Headline, Hukum, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *