Seleksi Tambahan Pilkades di Dua Desa, Kapolres Lebong Ingatkan Warga Hindari Provokasi

Corak.Id, LEBONG – Dua desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melaksanakan seleksi tambahan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Kedua desa tersebut yakni Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, dan Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, S.I.K., mengatakan, kedua desa tersebut menjadi perhatian khusus karena akan melaksanakan seleksi tambahan. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia Pilkades di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Untuk dua desa ini, kami beri atensi karena ada seleksi tambahan. Saya sudah berkoordinasi dengan panitia tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa agar pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan yang ada,” ujar Agoeng. Kamis (22/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Semelako I dan Desa Lemeu, agar menyikapi seluruh tahapan Pilkades dengan bijak. Apabila menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran, masyarakat diminta menempuh mekanisme pengaduan yang telah disediakan.

“Khususnya kepada warga dari dua desa tersebut, apabila merasa ada kecurangan atau sebagainya, sudah ada wadahnya untuk melaporkan,” tegasnya.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan, ancaman, provokasi, penganiayaan, maupun tindakan lain yang mengandung unsur pidana harus dihindari.

Menurutnya, perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap proses seleksi harus diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan, bukan dengan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, Agoeng meminta seluruh panitia Pilkades, baik di tingkat desa maupun kecamatan, untuk menjalankan tugas secara tegas dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.

“Panitia harus tegas. Panitia tingkat desa dan kecamatan tidak bekerja sendirian, karena ada pemerintah kabupaten. Aturan yang sudah dibuat jangan sampai dikesampingkan. Kita harus menghormati dan menjalani prosesnya,” ujarnya. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 22, 2026
__Kategori
Headline, Hukum, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *