Polres Lebong Masukkan Yauman Alias Umeng ke DPO

Corak.Id, LEBONG – Polres Lebong memasukkan Yauman alias Umeng bin Manan (alm), warga Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi dalam poster resmi Polres Lebong, pencarian tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/62/VII/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 28 Juli 2024.

Yauman disebut terkait perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Yauman tercatat lahir di Embong Panjang pada 3 Juli 1961. Ciri-ciri yang dicantumkan antara lain tinggi sekitar 160 sentimeter, kulit sawo matang, rambut hitam, tubuh kurus, dan wajah oval.

Polres Lebong mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi terkait Yauman agar segera menghubungi Polres Lebong atau kantor kepolisian terdekat. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
September 21, 2026
__Kategori
Headline, Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *