Kacabdin Wilayah V Minta Seluruh SMA dan SMK di Lebong Jalankan SPMB Sesuai Aturan

Corak.Id, LEBONG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, bergulir. Sejumlah jalur penerimaan dibuoka guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon peserta didik sesuai dengan potensi, prestasi, dan kondisi masing-masing.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Muara Aman, Dekky Yogie Azhar, menjelaskan bahwa pada jenjang SMA terdapat beberapa jalur penerimaan yang dapat dipilih oleh calon peserta didik, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Untuk SMA, terdapat jalur domisili yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu domisili terdekat dan domisili berbasis Tes Kemampuan Akademik (TKA). Jalur domisili plus TKA menggunakan kombinasi antara domisili calon peserta didik dengan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik berbasis komputer yang telah dilaksanakan pada Maret lalu,” ujar Dekky. Rabu (10/06/2026).

Selain itu, tersedia pula jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan nonakademik. Jalur prestasi akademik mengacu pada nilai pelajaran dan capaian belajar siswa selama menempuh pendidikan. Sementara jalur prestasi nonakademik diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga maupun bidang lainnya dengan tingkat pencapaian minimal tingkat provinsi.

Tidak hanya itu, jalur prestasi juga memberikan kesempatan bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS serta siswa yang memiliki kemampuan tahfiz Al-Qur’an.

“Untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur mutasi diberikan kepada peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali ke daerah lain,” jelasnya.

Dekky menegaskan kepada seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Lebong agar melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan agar menjalankan proses SPMB sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan penerimaan murid baru dapat berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan gejolak maupun dampak negatif di kemudian hari,” tegasnya. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juni 10, 2026
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *