Diperiksa BPK, Kendaraan Dinas Kepala Desa Dikandangkan

Corak, LEBONG – Sejumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai dikandangkan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah serta keperluan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani, SH., M.Si., menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dinas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Bupati.

“Penertiban aset ini sesuai dengan arahan Pak Wakil Bupati agar seluruh aset di lingkungan Pemerintah Daerah lebih tertata dengan baik,” ujar Mustarani, Rabu (26/02/2025).

Selain itu, Mustarani juga menambahkan bahwa pemeriksaan oleh BPK menjadi alasan utama pengandangan kendaraan tersebut.

“Pemeriksaan ini diperlukan karena kendaraan dinas tersebut merupakan pengadaan tahun 2024. Oleh karena itu, BPK membutuhkan akses untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait distribusi kendaraan dinas di masa mendatang, pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

“Untuk proporsional pembagiannya, menurut Pak Wabup, perlu dilakukan penataan ulang. Kami akan melihat bagaimana petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” pungkasnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Februari 26, 2025
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *