Terbukti Terlibat Politik Praktis, Kelulusan Peserta PPPK Akan Dibatalkan

Corak, LEBONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani, SH., M.Si., menegaskan bahwa peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti terlibat dalam politik praktis dapat dibatalkan kelulusannya.

Dalam pernyataannya, Mustarani menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, harus ditegakkan dengan tegas.

“Jangankan PPPK, CPNS saja bisa batal jika terbukti,” Tegas Mustarani. Senin, (24/02/2025).

Menurutnya, aturan ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku, di mana setiap calon ASN, baik PPPK maupun CPNS, dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Larangan tersebut mencakup dukungan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Februari 25, 2025
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *