
Terbukti Terlibat Politik Praktis, Kelulusan Peserta PPPK Akan Dibatalkan
Corak, LEBONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani, SH., M.Si., menegaskan bahwa peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti terlibat dalam politik praktis dapat dibatalkan kelulusannya.
Dalam pernyataannya, Mustarani menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, harus ditegakkan dengan tegas.
“Jangankan PPPK, CPNS saja bisa batal jika terbukti,” Tegas Mustarani. Senin, (24/02/2025).
Menurutnya, aturan ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku, di mana setiap calon ASN, baik PPPK maupun CPNS, dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Larangan tersebut mencakup dukungan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum. (Bams)