
Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Capai Rp 2,1 Miliar
Corak, LEBONG – Total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hingga Desember 2024 tercatat mencapai Rp 2.158.293.500. Jumlah tersebut berasal dari 918 unit kendaraan dinas, yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Kasi Penetapan dan Penerimaan Samsat Lebong, Jalaluddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mengingatkan Pemkab Lebong untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
“Sudah kita surati Pemkab Lebong agar segera membayar tunggakan pajak,” ujar Jalaluddin saat ditemui di kantornya.
Meski demikian, Jalaluddin menegaskan bahwa pihak Samsat tidak memiliki wewenang untuk memaksa pelunasan tunggakan. “Kami tidak bisa memaksa, kami sekadar mengingatkan,” tambahnya. (Bams)