Polres Lebong Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pondok Kebun Desa Tik Jeniak

Corak, LEBONG – Polres Lebong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di pondok kebun Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. Rekonstruksi tersebut dilakukan di halaman Polres Lebong, dengan korban diwakili oleh peran pengganti. Senin (02/12/2024).

Dalam rekonstruksi, sebanyak 31 adegan diperagakan oleh pelaku SA. Salah satu adegan yang menjadi perhatian adalah adegan ke-13, di mana pelaku melakukan penusukan pada bagian dadanya sendiri. Kemudian, pada adegan ke-15, pelaku SA menusuk dada korban, RS, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran kronologi kejadian yang lebih jelas, guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku SA kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana berat,” Pungkas Kasat. (Bams) RePolres

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Desember 2, 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *