
KPU Lebong Umumkan Syarat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Pilkada 2024
Corak, LEBONG – Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengumumkan jadwal pendaftaran kepada para pasangan calon (Paslon) yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Pengumuman KPU Lebong dengan nomor : 20/PL. 02-2-Pu/1707/2/2024 tentang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S. Sos., mengatakan untuk pengumuman pendaftaran dilakukan mulai 24-26 Agustus 2024, selanjutnya untuk pendaftaran dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Lebih lanjut Yoki menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima nota dinas dari KPU RI memerintahkan kepada KPU di provinsi dan kabupaten/kota bahwa tetap mengacu pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Untuk Kabupaten Lebong sesuai putusan MK 60, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Politik atau gabungan Partai Politik itu, 10 persen dari suara sah pada Pileg kemarin,” Ungkap Yoki.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sugianto meminta kepada Parpol pengusung Paslon untuk lebih aktif berkonsultasi ke KPU, mengingat masa pendaftaran yang sudah dekat.
“KPU Lebong sudah membentuk layanan ‘help desk’ tentunya ini mempermudah kawan-kawan LO Parpol untuk berkonsultasi,” Jelas Sugianto.
Untuk persyaratan Selengkapnya dapat dilihat dibawah ini :