PT MPM Pastikan Hak Ahli Waris Almarhum Dovi Dipenuhi Sesuai Ketentuan

Corak.Id, BENGKULU – PT Mega Power Mandiri (MPM) menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak ahli waris almarhum Dovi Febri Yanto, karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026).
Dalam forum tersebut, manajemen PT MPM menyatakan akan menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain santunan yang menjadi hak ahli waris, perusahaan juga berkomitmen membiayai pendidikan kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

Direktur PT MPM, Imandio Wicaksono, mengatakan pihak perusahaan sangat berduka atas meninggalnya Dovi yang telah mengabdi sejak awal perusahaan berdiri.

“Almarhum sudah kami anggap sebagai bagian dari keluarga besar PT MPM. Kami merasa sangat kehilangan. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, kami berkomitmen memenuhi seluruh hak ahli waris, termasuk menjamin biaya pendidikan kedua anak almarhum hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang memfasilitasi penyelesaian persoalan antara perusahaan dan keluarga korban. Komisi IV juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar kejadian serupa tidak terulang.

Usai RDP, PT MPM menyerahkan santunan kepada ahli waris yang diwakili istri almarhum. Prosesi penyerahan disaksikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait.
Istri almarhum Dovi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya PT MPM, yang telah memenuhi hak-hak keluarganya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT MPM dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini. Perusahaan telah memenuhi hak almarhum dan memberikan jaminan pendidikan bagi kedua anak kami hingga perguruan tinggi. Kami sudah ikhlas menerima musibah ini,” tuturnya.

Melalui penyelesaian tersebut, PT MPM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juli 7, 2026
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *