Pendapatan PBB-P2 Lebong Sentuh 44 Persen, Penagihan Menara Telekomunikasi Terus Berjalan
Corak.Id, LEBONG – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong hingga 29 Juli 2026 telah mencapai 44 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar sekitar Rp1,4 miliar atau 44 persen dari target tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp3,155 miliar.
Kepala Seksi PBB dan BPHTB BKD Kabupaten Lebong, Suparjo, mengatakan capaian tersebut berasal dari pembayaran berbagai objek pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan untuk tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN Unit Muara Aman.
“Terdapat 76 tower SUTET yang menjadi objek PBB-P2 dengan total nilai tagihan sekitar Rp25 juta,” ujar Suparjo.
Sementara itu, proses penagihan terhadap objek pajak menara telekomunikasi masih terus berlangsung. Saat ini, sebagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih dalam tahap pendistribusian kepada para wajib pajak.
Menurut Suparjo, distribusi SPPT dilakukan melalui jasa ekspedisi karena sebagian besar wajib pajak berdomisili di luar Kabupaten Lebong. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyampaian SPPT membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan wajib pajak yang berada di wilayah Lebong.
“Distribusi SPPT dilakukan melalui jasa ekspedisi karena sebagian besar wajib pajak berada di luar Kabupaten Lebong, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk didistribusikan,” jelasnya.
BKD Kabupaten Lebong berharap seluruh wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum batas akhir pembayaran yang ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Lebong. (BAMS)