Pemkab Lebong Resmi Terapkan Manajemen Talenta, Promosi ASN Berdasarkan Kompetensi dan Kinerja
Corak.Id, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mendapat persetujuan dan penetapan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.
Bupati Lebong, Azhari, SH., MH., menjelaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta bertujuan menjamin profesionalisme ASN dalam proses promosi dan mutasi jabatan. Seluruh penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi yang terekam dalam profil MyASN masing-masing pegawai.
“Melalui Manajemen Talenta, proses promosi dan mutasi ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta rekam jejak yang telah terdokumentasi dalam sistem. Ini menjadi dasar dalam menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi,” ujar Azhari. Selasa (14/07/2026).
Ia menambahkan, dengan telah diberlakukannya Manajemen Talenta, Pemerintah Kabupaten Lebong akan segera mengisi berbagai jabatan yang masih kosong pada seluruh jenjang eselon. Pengisian jabatan dilakukan melalui aplikasi SIMATA, yang telah memetakan ASN sesuai kompetensi dan kelayakan berdasarkan arsip elektronik kepegawaian yang dibangun oleh masing-masing ASN.
Menurut Azhari, kebijakan tersebut membawa berbagai manfaat bagi pemerintah daerah maupun ASN. Selain menghemat anggaran karena tidak lagi memerlukan proses seleksi terbuka (open bidding) untuk sejumlah pengisian jabatan, mekanisme ini juga mempercepat proses penempatan pejabat karena telah memperoleh persetujuan BKN melalui penetapan Surat Keputusan Manajemen Talenta.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa sistem ini juga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan rekam jejak, pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, prestasi, serta penghargaan yang dimiliki ASN, sehingga meminimalkan intervensi politik maupun praktik yang tidak sesuai dengan prinsip merit.
“Penerapan Manajemen Talenta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas untuk menduduki jabatan sesuai amanah yang diberikan pimpinan,” tegasnya.
Selain itu, evaluasi terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan akan dilakukan secara berkala melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan, dengan evaluasi menyeluruh setiap enam bulan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur sekaligus mendorong terwujudnya birokrasi Pemerintah Kabupaten Lebong yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (ADV)