Dugaan Pencabulan Siswi Magang, Pejabat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Corak.Id, SUKABUMI — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang tengah menjalani praktik kerja industri (prakerin) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan seorang pria berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

TIP diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan resmi yang disampaikan pihak sekolah pada 13 September 2026.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi, Kamis (17/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap tiga korban.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dudi.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (***)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
September 21, 2026
__Kategori
Headline, Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *