Perbup Pilkades Belum Final, Pemkab Lebong Matangkan Jadwal dan Mekanisme
Corak.Id, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong masih menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sejumlah tahapan beserta jadwal yang telah disusun kini kembali dikaji agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.
Bupati Lebong menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen agar Pilkades dapat segera dilaksanakan sehingga desa tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat. Menurutnya, apabila Pilkades tidak dapat digelar secara serentak pada 2026, sejumlah desa berpotensi kembali dipimpin Penjabat Kepala Desa hingga 2028.
“Kita tidak ingin terlalu lama dipimpin penjabat. Harapan kita, kepala desa definitif nantinya dapat bekerja maksimal untuk masyarakat dan membantu pemerintah daerah karena mereka merupakan ujung tombak pemerintahan. Saya juga berharap tidak ada lagi pro dan kontra setelah Pilkades dilaksanakan,” ujar Bupati, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah penyesuaian jadwal pelaksanaan Pilkades. Pasalnya, sejumlah tahapan beririsan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Lebong serta Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diisi berbagai agenda pemerintah daerah.
“Jadwal yang sudah disusun masih saya koreksi dan perlu disesuaikan, terutama karena berkaitan dengan agenda ulang tahun daerah pada bulan Desember,” katanya.
Selain jadwal tahapan, pemerintah daerah juga mengevaluasi rencana pelantikan kepala desa terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 Desember 2026. Menurut Bupati, masa tugas Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa juga berakhir pada bulan yang sama, sehingga pelantikan dinilai lebih tepat dilaksanakan setelah masa jabatan Pjs selesai.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebong mengusulkan agar pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan pada Januari 2027. Langkah tersebut dinilai akan memberikan kepastian administrasi sekaligus memastikan proses transisi pemerintahan desa berlangsung lebih tertib dan efektif.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti durasi masa kampanye yang dinilai masih terlalu panjang. Rancangan tahapan saat ini menempatkan masa kampanye berlangsung dari Oktober hingga Desember, sehingga dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi gesekan di tengah masyarakat.
“Kampanye jangan terlalu lama karena bisa berdampak pada munculnya gesekan di masyarakat. Harapan kita, waktunya bisa lebih efektif,” tegas Bupati.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan optimal, pemerintah daerah meminta agar pembahasan rancangan Perbup dilakukan kembali secara menyeluruh, termasuk menelaah setiap pasal secara rinci. Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang matang, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades yang aman, tertib, dan kondusif.