Sinergi Eksekutif-Legislatif Lebong Tuntaskan Raperda Kilat, Pilkades 2026 Siap Digelar
Corak.Id, LEBONG – Kolaborasi solid antara Pemerintah Kabupaten Lebong dan DPRD Kabupaten Lebong menunjukkan capaian kinerja yang terukur dalam pembentukan regulasi daerah. Dalam waktu hanya empat hari, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berhasil dirampungkan secara maraton. Kecepatan ini menjadi indikator kuat adanya keselarasan agenda pembangunan antara eksekutif dan legislatif.
Percepatan tersebut tidak berdiri sendiri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026, sesuai dengan arah kebijakan yang telah disampaikan Bupati Lebong H. Azhari bersama Wakil Bupati Bambang ASB. Regulasi yang cepat dan tepat menjadi fondasi utama agar tahapan demokrasi di tingkat desa dapat berjalan sesuai jadwal.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi yang digelar pada Kamis (30/04/2026), DPRD Kabupaten Lebong secara resmi menyetujui dua Raperda strategis, yakni Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pilkades serta Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tebo Emas. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan, dengan tetap memberikan catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan implementasi ke depan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, Bupati Lebong H. Azhari hadir langsung bersama unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, dan undangan terkait.
Pandangan akhir fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara, di antaranya Pip Haryono dari Fraksi PAN, Rozi Evandri dari Fraksi Golkar, Asniwati dari Fraksi Demokrat, Erlan F. Jaya dari Fraksi PKB, serta Sriwijaya dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya. Keseluruhan fraksi sepakat bahwa kedua Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2026.

Bupati Lebong H. Azhari dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam proses legislasi.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun, sehingga Perda Pilkades dan Perda Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas dapat disahkan tepat waktu,” ujar Azhari.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menegaskan komitmen untuk terus mengawal implementasi perda yang telah disahkan. Ia juga mendorong eksekutif agar segera menindaklanjuti regulasi tersebut, khususnya dalam mempersiapkan tahapan Pilkades serentak.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Lebong dalam pelaksanaan Pilkades 2026 agar berjalan lancar dan menghasilkan kepala desa yang memiliki integritas. Untuk Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas, kami berharap mampu berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pengesahan dua regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka hukum daerah, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta pelayanan publik di sektor air minum. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting dalam mendorong percepatan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Lebong. (ADV)