
ASN Bolos Hari Pertama Kerja, Dipastikan Terima Sanksi
Corak, LEBONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong menegaskan bahwa sanksi tetap diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran 1446 H.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (Kabid PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti. Ia menyatakan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat paling bawah.
“Untuk sanksi itu kan, maksudnya itu kan, dimulai dari yang bawah, itu dari teguran lisan, kemudian nanti tertulis. Dan semuanya juga itu dilakukan di masing-masing OPD,” ujar Wince saat ditemui wartawan. Selasa, (08/04/2025).
Wince menambahkan, proses pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung dan wajib dilaporkan ke BKPSDM sebagai bagian dari monitoring disiplin ASN.
“Jadi itu, bertahap mulai dari atasan langsung yang semuanya itu nanti harus dilaporkan ke BKPSDM,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa sanksi tetap ada dan akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku jika ada ASN yang melanggar jam kerja. “Sanksi itu tetap ada. Karena tidak mematuhi jam kerja,” tutup Wince. (BAMS)