
Sidang Gugatan Terhadap Bupati Lebong Ditunda, Akan Dilanjutkan 6 Februari
Corak, LEBONG – Sidang perkara perdata nomor 1 tahun 2025 yang melibatkan ASN Kabupaten Lebong melawan Bupati Lebong dan Kepala Badan Keuangan Daerah mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tubei hari ini, sempat diwarnai pembahasan terkait kelengkapan dokumen dari pihak-pihak yang bersengketa.
“Pada hari ini, Pengadilan Negeri Tubei menyidangkan perkara nomor 1 tahun 2025. Itu perkara perdata yang melibatkan ASN Kabupaten Lebong melawan Bupati dan Kepala Keuangan Daerah,” jelas Fernandez Oktavano, SH., Humas Pengadilan Negeri Tubei.
Penundaan sidang diputuskan oleh majelis hakim dengan alasan kelengkapan surat kuasa dari pihak penggugat masih belum terpenuhi sepenuhnya. Sidang lanjutan akan digelar pada 6 Februari 2025 mendatang.
“Pada sidang tadi, majelis menunda dan akan digelar kembali pada tanggal 6 Februari nanti. Alasannya adalah kelengkapan kuasa dari pihak penggugat masih ada kekurangan,” lanjut Fernandez.
Agenda pada sidang berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan keabsahan dokumen dari perwakilan kelompok penggugat. Mengingat, gugatan ini diajukan dalam bentuk class action.
“Jadi, di tanggal 6 Februari nanti, agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan keabsahan perwakilan kelompok yang mengajukan class action,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak tergugat yang terdiri dari Bupati Lebong dan Kepala Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Plt Kabag Hukum Setda Lebong. Dokumen surat kuasa pihak tergugat telah didaftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negeri Tubei, namun masih terdapat beberapa kekurangan.
“Sebagai tambahan, kuasa tergugat dan turut tergugat juga masih memiliki kekurangan, yakni SK Kuasa sebagai PNS, serta SK Bupati dan SK Kepala BKD,” jelas Fernandez. (Bams)