Aset Senilai 466 Juta Dimusnahkan, Tanpa Proses Penghapusan

Corak, LEBONG – Aset bangunan Bank Padi di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, yang dibangun menjadi Puskesmas Semelako hingga saat ini belum dilakukan penghapusan. Aset yang terdaftar di Dinas Perindustrian, PerdagangaKn, dan Koperasi (Disperindag-Kop) Kabupaten Lebong itu memiliki nilai perolehan sebesar Rp466 juta.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Gundala, mengungkapkan bahwa proses usulan penghapusan aset tersebut menjadi tanggung jawab pihak Disperindag-Kop. Pihaknya sudah beberapa kali menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait untuk segera mengajukan proses penghapusan aset tersebut.

“Saya sudah beberapa kali menghubungi PPTK kegiatan agar segera mengajukan proses penghapusan aset. Hal ini penting agar usulan tersebut bisa segera diproses dan dinaikkan Surat Keputusan (SK) penghapusan asetnya,” ujar Gundala, Selasa (21/1).

Proses penghapusan aset dianggap penting untuk memastikan administrasi keuangan daerah tetap tertib dan tidak ada beban administratif terkait aset yang sudah tidak dapat digunakan.

“Kita berharap pihak terkait segera mengusulkan penghapusan aset tersebut, sehingga bisa segera diproses penghapusannya,” Pungkas Gundala. (Bams)

 

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Januari 21, 2025
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *