Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin, Bakal Ada Tersangka

Corak, LEBONG – Polres Lebong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, untuk Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses penyelidikan, setidaknya 12 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta-fakta mengenai aliran dana tersebut.

“Untuk dugaan korupsi DD Bungin, bakal ada tersangka,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos., pada keterangan resminya.

Meski begitu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat guna memastikan jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Setelah hasil audit diterima, kami akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas AKP Rabnus.

Kasat Reskrim juga menyatakan komitmen Polres Lebong untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, mengingat kasus ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

“Kasus ini merupakan bagian dari program seratus hari kerja Presiden, sehingga penanganannya akan segera kami tuntaskan,” tutup Kasat Reskrim.

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Desember 30, 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *