Kejari Lebong Lirik Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Ajai Siang

Corak, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek revitalisasi Pasar Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2.735.000.000 itu kini menjadi perhatian pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH., membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

“Kemarin kami dari Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pengecekan ke lapangan terkait kegiatan-kegiatan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Robby saat dikonfirmasi.

Menurut Robby, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai temuan di lapangan.

“Karena ini bentuknya pendalaman, untuk detailnya kita belum bisa kasih tahu,” tambahnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Desember 3, 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *