Praktisi Hukum Sebut Tindakan Mahmud Siam Kuasai Ruangan Sekda Bisa Dipidana

Corak, LEBONG – Praktisi Hukum Aan Julianda, SH., MH., sebut tindakan Mahmud Siam selaku Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong yang menguasai ruangan Sekretaris Daerah dan Inventaris Sekretaris Daerah bisa dipidanakan.

Menurut Aan Julianda, SH., MH., Mhmud Siam tidak memiliki legal standing bertindak sebagai Pj. Sekda Kabupaten Lebong, karena SK yang bersangkutan telah berakhir pada 27 September lalu.

“Seharusnya beliau (Mahmud Siam, red) tidak lagi berada di ruangan itu karena SK nya sudah berakhir tertanggal 27 September kemaren,” Aan Julianda, SH., MH.

Lebih lanjut, Aan Julianda, SH., MH., menjelaskan apabila Mahmud Siam secara melawan hukum menggunakan fasilitas Sekda tersebut, maka Mahmud Siam bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 167 KUHP.

“Itu ancaman pidananya, penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,’ Tandas Aan Julianda, SH., MH. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 12, 2024
__Kategori
Headline, Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *