
Penunjukan Doni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong Dipastikan Sesuai Aturan
Corak, LEBONG – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Hendri Donan, SH., MH., pastikan penunjukan Doni Swabuana, ST., M.Si., sebagai Pj Sekda Lebong sudah sesuai aturan.
Kepada media ini Hendri Donan mengatakan penunjukan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dijelaskan Hendri Donan kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres 3 tahun 2018 sudah dilaksanakan sesuai aturan ketika mengangkat Pj Sekda yang lama selama 3 bulan, sebelum dilakukan penunjukan Pj Sekda oleh Plt Gubernur.
“Baca juga pasal 10 ayat (2) huruf b, Perpres nomor 3 tahun 2018,” Ungkap Hendri Donan, Jum’at, (04/10/2024).
Lanjut Hendri Donan, terkait penunjukan Pj Sekda juga telah diatur dalam Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.
“Berpedoman pada pasal 10 ayat (2) huruf b perpres 3 tahun 2018 dan pasal 4 dan pasal 6 peemendagri 91 tahun 2019 telah sesuai dengan aturan,” Jelasnya. (Bams)