
Pengelolaan DD Bungin Berpolemik, 2 Kegiatan Dipertanyakan
Corak, LEBONG – Pengelolaan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2024 Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong timbulkan polemik.
Polemik terkait pengelolaan keuangan Desa Bungin ini muncul pasca terjadinya pergantian antara Pjs Kades yang lama Sangkut dengan Pjs Kades yang baru Yeni Kencana.
Dimana beredar kabar terdapat 2 item pekerjaan di desa tersebut yang terbengkalai, sementara anggaran telah terserap 100 persen yang dilakukan oleh mantan Pjs Kades. Sehingga membuat Pjs Kades yang baru kebingungan dan tidak bisa bergerak (Melanjutkan Pembangunan, red).
Melihat kondisi demikian itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat tak tinggal diam. Terpantau pada Rabu (15/5/2024) pagi, BPD setempat menggelar pertemuan dengan mantan Pjs Kades untuk mempertanyakan perihal tersebut. Dalam pertemuan tersebut salah satu anggota BPD, Yogi Afrika, mempertanyakan terkait anggaran yang sudah ditarik oleh mantan Pjs Kades karena menurutnya belum ada realisasi pekerjaan yang tuntas dari anggaran yang sudah ditarik itu.
“Uang untuk 2 pekerjaan itu kan sudah ditarik semua oleh bapak (Mantan Pjs kade, red) tapi pekerjaan belum ada yang selesai, bahkan pembangunan JUT belum ada progres sama sekali,” bebernya.
Lanjut Yogi, berdasarkan penghitungan konsultan beberapa waktu lalu, jalan lingkungan yang telah dikerjakan baru sekitar 70 persen atau uangnya baru sekitar Rp 48 juta. Artinya, masih ada sisa pekerjaan sekitar 30 persen atau sisa uang sekitar Rp 19 juta. Lebih parah lagi pembangunan JUT senilai Rp 168 juta, hingga saat ini belum ada progres sama sekali atau masih nol persen.
“Kami minta penjelasan dari bapak biar semua jelas dan Pjs Kades yang baru bisa lanjut bekerja,” cetusnya.
Menanggapi pertanyaan dari anggota BPD tersebut, mantan Pjs Kades, Sangkut, yang hadir langsung saat itu memberi penjelasan. Untuk pembangunan jalan lingkungan yang seolah terbengkalai itu sengaja tidak dilanjutkan karena dirinya tidak lagi menjabat sebagai Pjs Kades. Dia diberhentikan dari Pjs Kades ketika pekerjaan sedang berlangsung. Jika mau dilanjutkan, Sangkut meminta ada kejelasan hitam di atas putih (Perjanjian bermeterai, red) siapa yang akan bertanggungjawab atas pekerjaan itu nanti. Jika Pjs yang baru ingin melanjutkan, Sangkut meminta semua risiko dibebankan pada Pjs baru dan dia tidak ingin terlibat dalam hal pertanggungjawaban.
“Pekerjaan itu sengaja saya berhentikan karena saya tidak lagi menjabat Pjs Kades, jika Pjs Kades yang baru ingin melanjutkan silahkan, tapi saya mau ada perjanjian hitam di atas putih, ibu Pjs harus bertanggungjawab sepenuhnya atas pekerjaan tersebut,” pintanya.
Terkait pembangunan JUT yang dituding masih nol persen, menurut Sangkut hal itu keliru. Karena konsultan hanya menilai dari progres fisik pekerjaan. Diakui Sangkut, uang senilai Rp 168 juta itu telah dipergunakan olehnya untuk membeli material mulai dari semen, besi, batu, pasir dan membayar upah tukang.
“Semen 200 sak masih di toko Sarman Talang Kerinci belum diambil, 70 sak ada di rumah saya, 100 sak masih di toko Wahyu Ujung Tanjung termasuk juga besi, kemudian pasir 30 kubik, batu 24 kubik. Upah tukang juga sudah saya lunaskan Rp 30 juta,” terangnya.
Melihat perdebatan sengit antara BPD dengan mantan Pjs Kades, Camat Bingin Kuning, Meika Rizka, yang juga turut hadir saat itu angkat bicara. Menurut Camat, permasalahan tersebut sudah mengarah ke titik terang dan sudah mulai jelas.
Pertama terkait pekerjaan jalan lingkungan yang belum selesai, camat dengan tegas mengatakan kalau mantan Pjs Kades ingin melanjutkan pekerjaan tersebut silahkan karena hanya tinggal sedikit lagi. Tapi jika tidak, harap sisa uangnya dikembalikan ke desa.
“Gampang pak kalau bapak mau melanjutkan silahkan karena sisa pekerjaan sedikit lagi, tapi kalau tidak mau dilanjutkan tolong uangnya dikembalikan,” tegasnya.
Terkait anggaran pembangunan JUT yang diakui mantan Kades telah dibelanjakan material, camat dengan tegas meminta kepada perangkat desa agar mengkroscek pengakuan tersebut ke toko-toko tempat yang diakui oleh mantan Pjs Kades tersebut. (**)