Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Magang, Polisi Tetapkan Tersangka
Corak.Id, LEBONG – Penyidik Satreskrim Polres Lebong menetapkan oknum pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Jumat (16/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat, lantaran korban merupakan seorang pelajar yang tengah menjalani kegiatan magang sebagai bagian dari proses pendidikan.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami perkara tersebut.
“Ya sudah, pemeriksaan dulu lagi pendalaman sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah pihak dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu kantor di kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lebong, Kecamatan Tubei. (BAMS)