Polres Lebong Ungkap Curanmor di Tunggang, Pengangguran Asal Lahat Diamankan
Corak.Id, LEBONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR, pengangguran asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel, S.H., M.H., dalam konferensi pers. Kamis (10/09/2026).
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Kepahiang,” kata Kapolres Lebong.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bernama Doni pergi ke kawasan persawahan di daerah Tunggang untuk memancing.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BD 3809 EM di Jalan PNPM. Kendaraan tersebut diparkir sekitar 200 meter dari lokasi korban memancing.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraan tersebut ke SPKT Polres Lebong.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres jajaran. Data dan ciri-ciri kendaraan yang hilang kemudian disampaikan kepada jajaran kepolisian.
Petunjuk terkait keberadaan kendaraan diperoleh pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong mendapat informasi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang mengenai dua orang berinisial AR dan RK yang diamankan dalam perkara senjata tajam.
Saat diamankan, keduanya menggunakan sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap ciri-ciri kendaraan tersebut. Hasilnya, kendaraan tersebut memiliki kesesuaian dengan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Lebong.
“Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi, kendaraan yang digunakan tersebut diketahui sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Lebong,” ujar Kapolres.
AR kemudian diamankan dan dibawa ke RTP Polres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara RK diamankan di Polres Kepahiang terkait perkara senjata tajam.
Dalam proses pengamanan, RK disebut melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Revo warna hitam nomor polisi BD 3809 EM milik korban. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Xeon warna merah putih nomor polisi BD 5623 HB yang diduga digunakan oleh pelaku.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.
Para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (BAMS)