Polres Lebong Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Siswi Magang
Corak.Id, LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Lebong menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencabulan yang diduga dialami seorang siswi magang di Kabupaten Lebong. Perkara tersebut kini masuk dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel, mengatakan perkara yang melibatkan anak memiliki ketentuan hukum tersendiri. Menurutnya, apabila korban merupakan anak atau penyandang disabilitas, perkara tersebut dapat diproses sebagai delik biasa.
“Memang benar menjadi delik biasa ketika korban adalah anak-anak atau disabilitas,” ujar Darmawel. Rabu (02/09/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian tetap perlu memastikan kebenaran informasi dan keterangan dari pihak korban sebagai bagian penting dalam proses penanganan perkara.
“Tapi harus kita pastikan kembali pihak korban membenarkan kejadian tersebut. Itu yang harus kita pegang,” jelasnya.
Darmawel menambahkan, setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan informasi dan memastikan fakta terkait dugaan peristiwa tersebut.
“Setelah ini nanti kita melakukan cek TKP dan langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara yang sudah dilaporkan ini,” pungkasnya. (BAMS)