SK Berakhir September, Kinerja PPPK Lebong Dievaluasi

Corak.Id, LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera membentuk Tim Seleksi (Timsel) untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dan kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lebong.

Pembentukan Timsel ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) PPPK di lingkungan Pemkab Lebong pada 30 September 2026 mendatang. Penilaian kinerja dan kedisiplinan menjadi salah satu bagian penting dalam proses evaluasi terhadap PPPK.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifuddin, M.Si., mengatakan pembentukan Timsel dilakukan berdasarkan petunjuk dan arahan Bupati Lebong.

“Berdasarkan petunjuk dan arahan Pak Bupati, kami sudah memerintahkan pihak BKPSDM segera menaikkan surat tugas ataupun SK tentang Timsel,” kata Syarifuddin.

Menurutnya, Timsel nantinya bertugas melakukan penilaian terhadap kinerja dan kedisiplinan PPPK sesuai dengan mekanisme penilaian aparatur sipil negara (ASN).

Proses penilaian akan menggunakan mekanisme 360 derajat, sehingga penilaian tidak hanya bersumber dari pimpinan, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang berinteraksi dan bekerja bersama pegawai bersangkutan.

“Tim ini nanti diberi tugas bekerja melakukan penilaian sesuai dengan mekanisme penilaian ASN, bahwa ASN itu dinilai dengan 360,” jelasnya.

Syarifuddin menjelaskan, mekanisme penilaian tersebut memungkinkan Timsel menggali informasi dari rekan kerja, mitra kerja, pimpinan maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas PPPK.

Selain itu, rekomendasi dari pimpinan juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penilaian.

Untuk menjaring rekam jejak PPPK, Timsel nantinya akan menggunakan sejumlah instrumen. Pengumpulan informasi dapat dilakukan melalui kuesioner, wawancara langsung maupun keterangan lain yang dianggap relevan.

“Mekanisme penjaringan rekam jejak ini nanti ada instrumennya, bisa melalui kuesioner, wawancara langsung, ataupun keterangan-keterangan lainnya,” ungkapnya.

Syarifuddin menegaskan, PPPK yang selama ini menjalankan tugas secara aktif dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya tidak perlu merasa khawatir dengan proses penilaian tersebut.

“Insyaallah PPPK yang selama ini sudah bekerja secara aktif, melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak usah khawatir,” pungkasnya. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Agustus 11, 2026
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *