DPRD Lebong Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2025

Corak.Id, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (8/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Supra Budi, S.Sos., M.Si., menyampaikan pidato Nota Pengantar LKPJ di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Wakil Bupati Lebong saat menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun 2025.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membahas LKPJ secara komprehensif.

“Kami berharap DPRD dapat mempelajari, mengoreksi, serta membahas LKPJ ini secara mendalam, dengan didukung data dan informasi yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tambahnya.

Tampak Waka II DPRD Lebong didampingi Wakil Bupati pimpin jalannya rapat paripurna.

Sementara itu, pimpinan rapat, Rinto Putra Cahyo, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pembahasan bersama alat kelengkapan dewan.Penyerahan LKPJ Kepada DPRD Lebong.

“DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat dan objektif, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” singkatnya. (ADV)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
April 9, 2026
__Kategori
Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *