Kapolres Ingatkan Penampung Kopi Hasil Curian Dapat Dipidana

Corak, LEBONG – Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat Kabupaten Lebong agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pencurian, khususnya yang berkaitan dengan hasil perkebunan maupun barang milik warga.

Menurut Kapolres, berbagai barang milik masyarakat yang disimpan di rumah maupun di kebun seperti hasil panen jagung, padi, kopi, dan komoditas lainnya kerap menjadi sasaran tindak pencurian. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak membiarkan kejadian tersebut tanpa laporan kepada pihak berwajib.

“Apabila ada masyarakat Kabupaten Lebong yang merasa dirugikan karena pencurian atau tindak kejahatan lainnya, silakan segera melapor ke Polres Lebong ataupun Polsek terdekat. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar AKBP Agoeng Ramadhani. Senin, (16/03/2026).

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penampungan barang hasil kejahatan. Ia menegaskan bahwa orang yang menampung atau membeli barang hasil curian juga dapat dikenakan sanksi pidana.

“Bagi masyarakat yang menampung hasil curian, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tindakan tersebut termasuk tindak pidana penadahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Maret 16, 2026
__Kategori
Headline, Hukum, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *