Polres Lebong Amankan 71 Motor dan 15 Knalpot Brong Selama Operasi Patuh

Corak, LEBONG – Polres Lebong mencatat peningkatan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 294 pelanggar melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dan 198 pelanggar melalui tilang manual. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2024, di mana jumlah tilang ETLE naik sebesar 11 persen, sedangkan tilang manual melonjak hingga 69 persen.

Sebanyak 71 unit sepeda motor turut disita sebagai barang bukti pelanggaran, termasuk 10 kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar. Selain itu, petugas juga mengamankan 15 knalpot brong, 17 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 98 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan terkait dengan kelengkapan kendaraan serta ketidaklengkapan dokumen surat-surat kendaraan.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH., S.I.K., menyampaikan bahwa Operasi Patuh Nala bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami ingin masyarakat terbiasa tertib di jalan demi keselamatan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers hasil pelaksanaan operasi, Selasa (29/7/2025).

Ia juga mengimbau kepada warga yang kendaraannya disita agar segera mengurus pengambilan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya, cukup dengan membawa bukti telah mengikuti sidang.

“Bawa bukti sidang ke Polres, kendaraan bisa langsung diambil tanpa biaya apa pun,” tegasnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juli 30, 2025
__Kategori
Headline, Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *