Polres Lebong Sikat Empat Pemakai Sabu dalam Operasi Antik Nala

Corak, LEBONG – Polres Lebong berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi, dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2025).

Menurut Kompol Mulyadi, operasi yang berlangsung selama 15 hari, sejak 19 Juni hingga 3 Juli 2025, dilaksanakan secara intensif oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lebong. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 28 Juni 2025, di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Dari hasil operasi tersebut, kami mengamankan empat tersangka, dua merupakan Target Operasi (TO), dan dua lainnya kategori non TO,” jelas Kompol Mulyadi.

Ia merinci, tersangka pertama berinisial RI (28), warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Dari tangan RI, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,25 gram.

Tersangka kedua adalah H bin S (29), warga Kabupaten Rejang Lebong. Saat digeledah, H kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,03 gram beserta alat isap berupa botol plastik bermerek larutan cap kaki tiga.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan tersangka Y bin D (35), warga Kecamatan Lebong Utara. Dari penggeledahan, polisi menemukan kaca pyrex berisi kristal sabu seberat 0,4 gram dan satu alat isap yang terbuat dari botol berwarna hijau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, AS (43), yang juga merupakan warga Lebong Utara.

Selain narkotika dan alat isap, polisi juga menyita beberapa unit handphone dan dua unit sepeda motor—masing-masing jenis Honda Vario dan Yamaha Vixion—yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran atau penggunaan sabu tersebut.

Kompol Mulyadi menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, narkotika yang mereka gunakan berasal dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Semua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lebong dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1,” tegasnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juli 10, 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *