
Polisi Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Corak, LEBONG – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong. Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan umum karena dinilai menyalahi aturan peruntukannya.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH., SIK., melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si., menyampaikan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk penggunaan di jalan raya. Penggunaannya hanya dibolehkan di lingkungan terbatas seperti kawasan perumahan atau area tertutup lainnya.
“Polisi Lalu Lintas Polres Lebong menghimbau kepada warga Lebong khususnya, untuk tidak memakai sepeda listrik di jalan raya, karena peruntukannya bukan di jalan raya, akan tetapi itu peruntukan hanya untuk di daerah perumahan,” tegas Kasat Lantas.
Menurutnya, keberadaan sepeda listrik di jalan umum dapat membahayakan penggunanya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kendaraan tersebut tidak memiliki standar keselamatan yang layak untuk melaju di jalan raya yang dilintasi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
“Dengan meningkatnya tren penggunaan sepeda listrik, kami dari Satlantas Polres Lebong berharap masyarakat bisa lebih bijak dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” Tutup Kasat. (Bams)