Reses DPRD Lebong Dapil II Serap Aspirasi Masyarakat

Corak, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) masa sidang ketiga Tahun Anggaran 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti, dan Bingin Kuning. Sabtu (8/11/2025) .

Kegiatan reses ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Pip Haryono dari Partai Amanat Nasional (PAN), Afri Medo dari PAN, Rozi Evandri dari Partai Golkar, Sudarmadi dari Partai Gerindra, Meta Liliana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Rabima Kamsi dari Partai Perindo.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi infrastruktur yang mendesak di wilayah mereka. Tokoh masyarakat Desa Tanjung Bungai II, Erwan, mengusulkan pembangunan pelapis Air Kotok di Desa Tanjung Bungai I, karena kondisi tebing sungai yang terus tergerus telah mengancam rumah warga. “Kalau dibiarkan, bisa saja rumah warga hanyut terbawa arus,” ujarnya.

Aspirasi juga datang dari masyarakat Desa Semelako I, yang mengeluhkan aliran air panas dari irigasi Semelako yang masuk ke area persawahan warga. “Air panas membuat tanaman padi tidak mau tumbuh. Kami mohon agar pemerintah dapat mencarikan solusi,” ungkap perwakilan warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Rozi Evandri menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti keluhan warga. “Karena ini sifatnya urgent, kami akan segera menyampaikan aspirasi ini. Saya bersama Rabima dan Sudarmadi akan memperjuangkannya,” tegas Rozi.

Sementara itu, Rabima Kamsi menambahkan bahwa usulan pembangunan pelapis Air Kotok sebenarnya sudah pernah disampaikan sebelumnya, namun hingga kini belum terealisasi. “Usulan ini sudah pernah kita ajukan, dan akan terus kita dorong agar menjadi prioritas,” ujarnya.

Pip Haryono dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pembangunan pelapis Air Kotok bukan kewenangan pemerintah kabupaten. “Pembangunan pelapis Air Kotok merupakan kewenangan balai atau pemerintah provinsi. Bukan berarti kami lepas tanggung jawab, tapi kemampuan keuangan daerah saat ini juga sangat terbatas,” jelasnya.

Melalui kegiatan reses ini, DPRD Kabupaten Lebong Dapil II berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah, serta menjadi dasar koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk penyelesaian persoalan lintas kewenangan. (ADV)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
November 11, 2025
__Kategori
Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *