Bukan Omon-omon, Azhari Pastikan Pilkades Digelar Tahun Ini
Corak.id, LEBONG – Menjawab pertanyaan publik terkait kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menegaskan komitmennya untuk menggelar Pilkades pada tahun 2026.
Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH., menyampaikan bahwa Pemkab Lebong telah menunjukkan keseriusan dan kesiapan dalam menyelenggarakan Pilkades serentak. Jika tidak ada kendala, tahapan pelaksanaan direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Hal ini disampaikan usai audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dr. Drs. La Ode Ahmad Pidana Bolombo, A.P., M.Si., di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Azhari, secara prinsip Pemkab Lebong telah siap, terutama dari sisi penganggaran. Namun, selama ini pihaknya masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Pilkades.
“Terkait regulasi Pilkades, Peraturan Pemerintah saat ini masih dalam proses. Namun, kami sudah mendapatkan arahan dari Kemendagri dan dipersilakan untuk mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan,” ujar Azhari saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, Pilkades serentak tahun 2026 tidak hanya diikuti oleh 66 desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, tetapi juga 12 desa yang dipimpin kepala desa definitif yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2026.
Langkah ini diambil selain untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak setiap dua tahun sekali, juga untuk menghindari kembali penunjukan Pj Kepala Desa hingga tahun 2028.
“Sebanyak 66 desa yang saat ini dipimpin Pj Kepala Desa dan 12 desa dengan kepala desa definitif yang masa jabatannya berakhir Desember 2026 akan ikut Pilkades serentak. Target kami, paling lambat akhir Desember 2026, sudah dilakukan pelantikan terhadap 78 kepala desa terpilih,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang diwakili Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme pemilihan kepala desa melalui Peraturan Pemerintah.
Ia menyebutkan, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan tata kelola desa, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk pengaturan mengenai pasangan calon dan tahapan pemilihan.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi setelah regulasi ini diterbitkan, agar seluruh pihak, khususnya para calon kepala desa, dapat memahami aturan dan tahapan Pilkades dengan baik,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Lebong turut didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Plt. Kepala BKD, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (BAMS)