Rapat Paripurna DPRD Lebong: Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pilkades Serentak
Corak.Id, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembentukan regulasi yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lebong tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh Bupati Lebong dan seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah. Melalui forum ini, seluruh fraksi diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan kritis terhadap Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Agenda hari ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, baik berupa saran, kritik, maupun masukan sebagai upaya penyempurnaan terhadap Raperda yang diajukan,” ujar Ketua DPRD.
Penyampaian pandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan oleh Silvi. Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui Rozi Evandri, Fraksi Demokrat oleh Revi Doyosi, serta Fraksi Gerindra oleh Sudar Madi turut menyampaikan pandangan masing-masing secara bergiliran.

Secara umum, mayoritas fraksi menyatakan persetujuan agar Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Namun demikian, setiap fraksi juga memberikan sejumlah catatan penting yang mencerminkan perhatian terhadap substansi regulasi, khususnya dalam memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD dalam penutupnya menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian legislatif terhadap kualitas produk hukum daerah.
“Berbagai catatan, kritik, dan saran dari fraksi hendaknya menjadi bahan pertimbangan bagi pihak eksekutif dalam penyempurnaan Raperda ini, sehingga hasil akhirnya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebong,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga meminta agar pihak eksekutif dapat memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi tersebut pada rapat paripurna selanjutnya sebagai bagian dari mekanisme pembahasan yang konstruktif dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat, adaptif, serta mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Lebong. (ADV)