
Dugaan Tipikor Dinas PUPR Lebong, Masuk Tahap Penghitungan Kerugian Negara
Corak, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penghitungan total kerugian negara.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
“Sampai dengan saat ini, kami masih mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR, khususnya pada kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan se-Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Lebong juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna mengetahui besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga sudah meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lebong telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Dalam perkara ini, kami sudah meminta keterangan saksi-saksi yang jumlahnya mencapai 20 orang,” Bebernya.
Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bams)