RPJMD 2025-2030 Terpaksa Mengacu pada RTRW Usang, Revisi Miliaran Rupiah Tak Kunjung Rampung

Corak, LEBONG – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong 2025-2030 terpaksa tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012. Hingga kini, revisi Perda RTRW yang dikerjakan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR-HUB Kabupaten Lebong tak kunjung selesai, meski telah menelan anggaran miliaran rupiah.

Ketidakjelasan penyelesaian revisi RTRW ini memaksa pemerintahan Azhari-Bambang menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan dengan mengacu pada dokumen yang sudah berusia lebih dari satu dekade. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin perencanaan pembangunan daerah yang seharusnya visioner malah bertumpu pada peta tata ruang yang sudah usang?

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani, SH., M.Si., saat dikonfirmasi, mengakui bahwa RPJMD tetap akan menggunakan RTRW lama karena tidak ada dokumen terbaru yang bisa dijadikan rujukan.

“Kalau ini kan ada RTRW yang lama, karena yang baru enggak ada, ya mengacu pada RTRW yang lama. Persoalan itu direvisi atau ditinjau ulang, itu lain soal,” ujar Mustarani.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun RTRW yang digunakan belum diperbarui, pemerintah tetap memiliki dasar hukum dalam penyusunan RPJMD.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai potensi benturan antara RPJMD dan RTRW yang usang, Mustarani berdalih bahwa RPJMD bisa diubah jika ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.

“Seandainya nanti di pertengahan jalan ditemukan ada yang bertentangan antara pelaksanaan RPJMD dengan RTRW, ya kita lihat mana yang tidak sesuai, karena RPJMD bisa kita rubah,” jelasnya. (Bams)


 

 

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Februari 25, 2025
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *