
Pendapatan Retribusi Kekayaan Daerah Lebong 2024 Hanya Rp29 Juta, Kinerja OPD Dipertanyakan
Corak, LEBONG – Hasil retribusi pemakaian kekayaan daerah yang masuk ke kas daerah Kabupaten Lebong pada tahun 2024 tercatat hanya sebesar Rp29 juta. Angka ini terbilang minim jika dibandingkan dengan potensi aset daerah yang dikelola oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Pertanian dan Perikanan.
Diketahui, retribusi ini berasal dari dua sumber utama: sewa pemakaian bangunan yang menjadi tanggung jawab BKD, khususnya Bidang Aset, serta sewa tanah sawah milik daerah yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Perikanan.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, mengakui bahwa angka yang diperoleh dari retribusi ini masih jauh dari harapan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rendahnya pendapatan dari aset yang dikelola pemerintah daerah.
“Kami terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor ini. Namun, tentu ada berbagai tantangan di lapangan,” ujar Monginsidi singkat saat dikonfirmasi.
Minimnya pendapatan retribusi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengelolaan aset daerah oleh OPD terkait. Jika dibandingkan dengan potensi yang ada, angka Rp29 juta terbilang sangat kecil dan memunculkan dugaan adanya kebocoran atau kurangnya strategi dalam pengelolaan retribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pertanian dan Perikanan terkait kontribusi mereka dalam penerimaan retribusi daerah. (Bams)