
Soal Penyegelan Menggunakan Rantai Anjing, Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan
Corak, LEBONG – Polres Lebong mulai melakukan penyelidikan terkait penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, M.Pd., yang dilakukan sejumlah ASN menggunakan rantai anjing pada Selasa (19/11/2024). Dalam perkembangan terbaru, Wakil Bupati didampingi kuasa hukumnya, Rio Cende Maha Putra, SH., menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong pada Rabu (04/12/2024).
Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos., menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Terhadap pengaduan ini, kita lakukan pemeriksaan yang nantinya menjadi pembahasan terkait aturan undang-undang yang berlaku,” ungkap Rabnus.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil terlapor untuk mengumpulkan informasi dan data pendukung.
“Untuk terlapor akan segera kita lakukan pemanggilan. Dari hasil pemeriksaan ini, kita akan mengetahui informasi-informasi lebih lanjut dan mengumpulkan data-data guna pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Rio Cende Maha Putra, SH., kuasa hukum Wakil Bupati, menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara profesional oleh pihak kepolisian.
“Harapan kita, kasus dapat segera dituntaskan,” ujar Rio singkat. (Bams)