Pembahasan APBD 2025 Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Terancam Ditolak Pemprov

Corak, LEBONG – Kemelut di internal pemerintah daerah Kabupaten Lebong terus berlarut, legalitas pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di pertaruhkan.

Baru-baru ini Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen mengklaim bahwa pelaksanaan tahapan APBD 2025 sudah sesuai prosedur. Meski pembacaan nota pengantar APBD 2025 yang disampaikan oleh Asisten II Setda Lebong Zulhendri tanpa mandat dari Bupati, menurut Carles Ronsen itu bukanlah masalah.

Sementara Zulhendri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024), mengakui bahwa dirinya menghadiri rapat paripurna lantaran menerima undangan untuk menghadiri rapat, namun terkait dirinya bertindak sebagai atas nama Bupati, merupakan permintaan DPRD.

Menyikapi hal itu, Pj Sekda Lebong Ir. Doni Swabuana, ST., M.Si., menanggapi pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, yang mengatakan pelaksanaan tahapan APBD 2025 sudah sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Doni menyampaikan Plt Bupati berkewajiban menyampaikan, bahwa beliau tidak memandatkan Paripurna kerena alasan sesuai dengan butir dalam surat yang disampaikan kepada DPRD.

“Perkara ketua DPR menyampaikan bahwa hal tersebut sudah legal dan sah yang merupakan hak ketua DPRD, kita hormati,” Ujar Doni.

Namun Doni mengatakan bahwa, kewajiban eksekutif juga menyampaikan bahwa hal itu tidak prosedural, dan apa yang akan terjadi secara hukum di kemudian hari bukan menjadi tanggung jawab eksekutif lagi, termasuk juga soal sanksi apabila APBD Kabupaten Lebong ditolak oleh Pemprov pada saat verifikasi .

“Konsekuensinya sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312. Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan,” Ungkap Doni.

“Kita sudah mengingatkan ini poin pentingnya itu,” Pungkas Doni. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 24, 2024
__Kategori
Headline, Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *