Kembali 16 ASN di Lingkungan Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Corak, LEBONG – 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong kembali dilaporkan oleh Ketua Direktur YNAL, Devi Gunawan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Selasa (22/10/2024).

16 ASN yang dilaporkan, diduga telah melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita kembali melaporkan 16 ASN ke Bawaslu Lebong, atas temuan kita menduga ada pelanggaran netralitas ASN dan sampai saat ini diperkirakan sudah enam puluhan ASN kurang lebih di pemerintah daerah Lebong dilaporkan,” terang Devi, Rabu (23/10).

Nama-nama yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong.

Devi menjelaskan, ada kekhawatiran jika ASN di lingkungan Pemkab Lebong tidak menjaga netralitas pada Pilkada 2024 ini, karena dapat berakibat pada terhambatnya pelayanan publik, sehingga merugikan masyarakat Lebong.

“Jelas, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan pemerintah daerah Lebong, terutama masyarakat Lebong. Banyak yang kita temukan ASN yang bekerja tidak lagi profesional sebagai pelayan masyarakat, sama – sama kita ketahui kondisi di pemerintahan kita saat ini,” ungkapnya.

Lebih jauh pihaknya meningatkan, bila laporan tersebut telah masuk kedalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan telah dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pemberian sanksinya perlu lakukan monitoring.

“Mengapa demikian, seperti pelanggaran netralitas oknum Pj Kades di Pileg beberapa waktu lalu tidak ketahui apa sanksinya, kendati telah keluarkannya rekom dari KASN. Kita minta BKN RI melakukan monitoring turun langsung ke Lebong, apakah sanksi itu dilakukan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” demikian disampaikan Devi Gunawan. (**)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 23, 2024
__Kategori
Headline, Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *