
Mahmud Siam Kembali Dilaporkan ke Polda dan Kejati Bengkulu
Corak, LEBONG – Berbuntut panjang, manuver Mahmud Siam di Pemerintahan Kabupaten Lebong kembali dibawa ke ranah hukum. Kuasa Hukum Plt Bupati Lebong Aan Julianda, SH, MH resmi melaporkan Mahmud Siam ke Polda Bengkulu dengan dugaan tidakan pidana pencemaran nama baik. kamis (17/10/2024).
Tidak hanya ke Polda, Mahmud Siam juga dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Bengkulu dan Kejati Bengkulu.
“Kita laporkan Mahmud Siam dengan dugaan melakukan kegaduhan, provokasi dan tindakan mal administrasi ke Ombudsman Provinsi Bengkulu, ungkap Aan pada Pres Rilis di kantornya, kamis (17/10/2024).
Untuk ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Aan juga melayangkan laporan dengan dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Iya, untuk laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga kita masukkan dengan laporan tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk menandatangani perintah tugas serta surat pengumuman PPPK beberapa hari lalu di Kabupaten Lebong,” tegas Aan.
Kuasa hukum juga menyurati pihak Bank Bengkulu sebagai otoritas keuangan daerah agar tidak melakukan pencairan keuangan daerah tanpa adanya tanda tangan Pj Sekda Lebong yang sah.
“Kita sertakan surat untuk Bank Bengkulu agar tidak mencairkan perihal keuangan yang tidak adanya tanda tangan Pj Sekda yang sah,” tegasnya lagi.
Praktisi hukum di Provinsi Bengkulu ini juga menjelaskan bahwa, tindakan yang diambil oleh kliennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat lebong agar tidak terjebak dalam mal administrasi yang mengakibatkan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai nantinya tindakan yang dilakukan saudara Mahmud Siam membuat kisruh dipemerintahan Kabupaten Lebong, serta menjadi pelanggaran hukum,” demikian Aan Julianda. (Bams)