Diduga Terjadi Penyelewengan DD, Pjs Ketenong II Dilaporkan ke APH

Corak, LEBONG – Diduga melakukan penyelewengan DD (Dana Desa), Penjabat Sementara (Pjs) Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Adapun dugaan penyelewengan DD tersebut terjadi pada pengelolaan DD Tahun Anggaran 2023. Sehingga dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kepolisian Resor Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong, beberapa waktu lalu.

Warga Ketenong II (LI) nama disamarkan, mengatakan ada tiga poin pengelolaan DD yang diduga telah diselewengkan oleh Pjs Kades Ketenong II.

Diantaranya pelaksanaan pengelolaan kegiatan Ketahanan Pangan, dengan pagu anggaran Rp91 Juta lebih, dengan kegiatan budidaya ikan lele.

Dimana kegiatan budidaya ikan lele itu, dinilai tidak transparan oleh masyarakat karena bibit lele dan pakannya tidak sampai ke masyarakat..

Menurut (LI) kuat dugaan program ketahanan pangan, budidaya ikan lele itu di kelola secara pribadi oleh Pjs. Kades Ketenong II. Diketahui lokasi kolam untuk budidaya ikan lele itu, berada tepat di belakang rumah Pjs. Kades Ketenong II.

“Kami menduga program ini telah merugikan keuangan Desa. Karena ikan lele yang katanya mau di budidayakan itu sudah mati, dan terkait soal sisa ikan lele dan realisasi pakannya juga, itu kami tidak tahu dikemanakan,” ungkap LI, Minggu, (22/09/2024).

Selain kegiatan budidaya lele, kegiatan penunjang program musim tanam kedua (MT-2) dengan total pagu anggaran Rp62 juta diduga turut diselewengkan.

Dimana dalam Musyawarah Desa penetapan APBDes, dialokasikan anggaran untuk 50 hektare lahan peserta MT-2. Dimana dalam satu hektare lahan, masyarkat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500 ribu, sebagai penunjang untuk menjalankan program MT2.

“Faktanya di lapangan hanya 20 hektare yang mendapatkan program itu, 30 hektare lahan lagi tidak dapat. Lalu kemana sisanya,” Ujar LI

Kemudian terkait pembangunan sarana olahraga berupa lapangan futsal yang dibangun di Desa Ketenong II, dengan total anggaran Rp238 juta lebih.

“Yang kami pertanyakan status tanah tempat lapangan itu di bangun. Karena status wakaf tanah itu belum jelas, karena tidak ada berita acaranya. Apalagi tanah itu milik Suami dari Pjs. Kades,” Bebernya.

Atas dugaan tersebut, LI mengatakan pihaknya telah memasukan laporan ke Polres dan Kejari Lebong. Serta berharap laporan yang disampaikan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh APH.

Pjs. Kades Ketenong II, saat dikonfimasi soal laporan warganya itu, ia membantah semua terkait tuduhan masyarakat tersebut. Dirinya menyebutkan, semua kegiatan yang telah ia dilaksanakan itu semuanya ada laporan pertanggungjawabannya.

“Terkait poin-poin yang di laporkan, benar atau tidaknya semua ada laporan pertanggunjawaban,” jelas MSD. (**)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
September 23, 2024
__Kategori
Headline, Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *