
Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Corak.Id BU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi menjawab hasil laporan tim Bapemperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Selasa (5/3/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto, S.Ip, Sekwan serta Anggota DPRD.
Dalam pandangannya ke 7 fraksi- fraksi DPRD menyetujui pembahasan tentang rancangan raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin untuk di bahas dan di paripurnakan.
Dalam pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD terdapat beberapa catatan, fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Hotman Sihombing menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat adalah terkait inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk mensejahterakan rakyat.
“Peraturan daerah yang telah disusun rekan-rekan bahkan selama ini memberikan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, jangan pada satu pembatasan untuk itu kita ikhtiar untuk mewujudkan keadilan untuk masyarakat,” kata Hotman Sihombing.
Senada yang disampaikan Fraksi Gerindra Agus Riyadi, bahwa dilihat dari latar belakang pertimbangan dan tujuan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Partai Gerindra melihat dan berpendapat bahwa hukum bagi masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum,
“Untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum sebagaimana amanat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” pungkas Agus Riyadi. (ADV)