Kejari Lebong Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Dinas PUPR Lebong

Corak, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong. Kamis (17/07/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga, RW, selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RW, mantan Bendahara Pembantu.

Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Ketiganya telah kami tahan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Lebong. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari.

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan ini mencapai sekitar Rp850 juta. Jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyidikan dan audit lebih lanjut oleh BPKP Bengkulu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juli 17, 2025
__Kategori
Hukum, Kriminal, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *