
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan Anak di Lebong Berhasil Diringkus
Corak, LEBONG – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Macan Swarang Polres Lebong berhasil meringkus HI (35), terduga pelaku pembunuhan anak kandungnya di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rabnus Supandri.
Penangkapan HI dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari pihak keluarga mengenai arah pelariannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap HI di Desa Baru Dewa, Kabupaten Rejang Lebong. Namun, saat proses penangkapan, HI berusaha melawan dan mengancam petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku.
Dalam keterangannya di halaman RSUD Lebong, Iptu Rabnus Supandri menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah mendapatkan petunjuk terkait keberadaan tersangka.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi serta informasi dari keluarga, kami mengidentifikasi kemungkinan arah pelarian tersangka. Kami langsung bergerak ke Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Rabnus.
Rabnus menambahkan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (28/03/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena melakukan perlawanan saat akan diamankan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki kanan,” jelasnya.
Penangkapan HI dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2025/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, yang diterbitkan pada 27 Maret 2025. Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (27/03/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan. Korban, LCA, yang masih berusia 3 tahun, ditemukan tewas akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Bams)