
APBD Kabupaten Lebong Dipangkas Rp71 Miliar
Corak, LEBONG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong mengalami pemangkasan sebesar Rp71 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Efendi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia terkait rincian alokasi transfer ke daerah.
Menurut Riswan, kebijakan ini berdampak signifikan pada sektor infrastruktur. “Dalam KMK ini, anggaran infrastruktur hampir seluruhnya dinolkan, termasuk Kabupaten Lebong yang terkena imbas dari keputusan ini,” ujarnya.
Pemangkasan Rp71 miliar ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD. “Dalam waktu dekat, kami akan menyesuaikan kembali dana transfer tersebut agar struktur anggaran tetap seimbang,” tambahnya.
Dampak dari kebijakan ini juga mempengaruhi belanja daerah, terutama pada sektor pembangunan. “Untuk mengimbangi pendapatan yang berkurang, konsekuensinya adalah pemangkasan belanja atau kegiatan,” jelas Riswan.
Ia menegaskan bahwa pemangkasan tersebut juga mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan jalan. “Salah satu yang terkena dampak terbesar adalah anggaran infrastruktur jalan,” katanya.
Keputusan ini didasarkan pada KMK Nomor 29 Tahun 2005, yang salah satu poinnya mengatur pemangkasan anggaran Kabupaten Lebong sebesar Rp71 miliar. (Bams)