Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria 22 Tahun Diamankan Polres Lebong

Corak.Id, LEBONG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong mengamankan seorang pria berinisial W (22), warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.

W diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Taba Anyar.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara tersebut  bermula dari laporan pihak keluarga korban yang diterima Polres Lebong pada 30 Juli 2026.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 30 Juli 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit PPA kemudian mengamankan tersangka,” ujar Darmawel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lebong Selatan. Perkara terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan tersangka.

Pihak keluarga yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Tersangka W kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lebong. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan perbuatannya, W dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 8, 2026
__Kategori
Headline, Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *